Pagi ini baru aja nonton SCTV Liputan 6 tentang Razia Barang Bajakan. Pihak HAKI atau yang mengurus masalah hak cipta melakukan Razia Barang Bajakan di Tanah Abang.
Razia barang bajakan ini dilakukan karena ada “laporan” dari pihak pemegang hak lisensi merek BOSS. Oleh karena itu pihak HAKI melakukan razia barang bajakan di sejumlah toko di Tanah Abang terhadap merek BOSS seperti Jas dan Celana.
Terhadap pelanggaran hak cipta ini pemilik toko bisa “diancam” hukuman penjara atau denda sebesar “1 Milyar Rupiah”
Berdasarkan pihak HAKI pelanggaran hak cipta ini sudah berlangsung lama , tapi baru ada “laporan” beberapa bulan ini.
Berarti pemilik toko boleh membajak dan memperjual belikan produk bajakan dengan merek terkenal selama tidak ada laporan dari pihak pemegang hak lisensi.
Bukan maksud hati , tapi jika kita memperjual belikan produk bajakan bisa juga kita disebut mengambil hak orang lain.
Lagipula kita memiliki merek – merek lokal yang tidak kalah kualitasnya.. Cintailah Produk – Produk Indonesia..
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar.